Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Tahun Pelajaran 2021/2022
Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Muhammadiyah 4 Yogyakarta pada tahun pelajaran 2021/2022 dibagi menjadi beberapa tahapan, mulai dari tahap persiapan, hingga pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian. Pelaksanaan UKK dilaksanakan pada tanggal 28-29 Maret 2022.
Peserta yang menempuh UKK adalah seluruh peserta didik kelas XII berjumlah 48 peserta didik, yaitu dari Kompetensi Keahlian Tata Busana berjumlah 7 peserta didik, Kompetensi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak berjumlah 10 peserta uji dan Kompetensi Keahlian Tata Boga berjumlah 31 peserta didik. Pelaksanaan UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa, memfasilitasi siswa yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan atau sertifikat uji kompetensi, memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia usaha/industri dalam rangka pelaksanaan UKK sesuai kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI)
Ruang yang digunakan untuk pelaksanaan UKK adalah Tata Busana Menggunakan ruang Laboratorium Tata Busana, Rekayasa Perangkat Lunak menggunakan ruang Laboratorium Komputer, dan Tata Boga menggunakan Laboratorium Tata Boga.
Beberapa perusahaan yang menjadi mitra dunia usaha/industri SMK Muhammadiyah 4 Yogyakarta untuk Tata Busana bekerjasama dengan Flora Group Yogyakarta, Rekayasa Perangkat Lunak bekerjasama dengan PT. NAZMA (Nabila Zafira Mahalia), serta Tata Boga bekerjasama dengan hotel NEO Malioboro. Adapun penguji pada pelaksanaan UKK tersebut adalah: Isti Meikhasanati, S.Pd (Penguji Internal) Dra. Hamidah (Penguji Eksternal) sebagai penguji kompetensi Tata Busana. Muhammad Arif Budiyanto, ST. (Penguji internal) Wiji Nurastuti, S.E., M.T (Penguji Eksternal) sebagai penguji kompetensi Rekayasa Perangkat Lunak, dan Anggar Dewana Nurmalasari, S.Pd. (Penguji internal) Firmansyah (Penguji Eksternal) sebagai penguji kompetensi Tata Boga.
Serangkaian Kegiatan UKK telah selesai, dapat disimpulkan bahwa peserta didik yang menempuh kegiatan tersebut telah memenuhi standar kompetensi lulusan dan dijadikan sumber informasi atau kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja untuk dunia usaha/industri.